1. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA
termasuk negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia,
menembus USD 48.200 atau sekitar Rp 457,9 juta. Negara ini tidak
mengenakan pajak penghasilan pribadi. Penerimaan negara diperoleh dari
perusahaan minyak.
Hal ini wajar mengingat UEA sebagai negara
terbesar ketiga pengekspor minyak mentah. Perusahaan minyak dikenakan
pajak hingga 55 persen. Sedangkan bank asing diwajibkan membayar pajak
20 persen.
Hasilnya, pajak minyak memberi sumbangan 80 persen
untuk penerimaan negara pada 2010. Penerimaan negara lainnya berasal
dari bea cukai 12 persen. UEA mengenakan pajak 50 persen untuk minuman
beralkohol. Jika seseorang mengantongi izin dan beli untuk minum di
rumah, akan dikenakan tambahan pajak 30 persen lagi.
Pekerja
ekspatriat tidak membayar biaya keamanan sosial, tapi warga negara UEA
harus membayar kontribusi bulanan sebesar 5 persen dari penghasilan
mereka untuk biaya keamanan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan warga
negara UEA diwajibkan membayar kontribusi bulanan 12,5 persen dari gaji
pokok karyawan untuk biaya keamanan sosial dan dana pensiun.
2. Qatar
Saat
ini, Qatar tercatat sebagai negara terkaya di dunia berkat potensi gas
buminya. Forbes melansir, GDP per kapita Qatar lebih dari USD 88.000
atau sekitar Rp 836 juta.
Potensi penerimaan negara bergantung
dari kekayaan alam, yakni gas. Untuk itu, Qatar menanamkan investasi
infrastruktur secara besar-besaran untuk melancarkan ekspor gas ke
berbagai daerah.
Dengan potensi yang besar dari gas sebagai ujung
tombak penerimaan negara, pemerintah Qatar tidak mengenakan pajak
penghasilan pribadi, dividen, royalti, laba, capital gain dan properti.
Tapi, warga negara Qatar harus membayar 5 persen dari penghasilan mereka
untuk biaya keamanan sosial. Sedangkan perusahaan harus membayar 10
persen untuk pendanaan tersebut.
Awal tahun ini, muncul wacana
mengenai rencana kebijakan pemerintah Qatar mempertimbangkan mengenakan
pajak pertambahan nilai. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan
penerimaan negara dan mengurangi defisit non-hidrokarbon Qatar yang
setara dengan 17 persen PDB tahun lalu. Pajak tidak langsung lainnya
meliputi pengenaan biaya 5 persen untuk barang impor.
3. Oman
Seperti
negara Timur Tengah lainnya, Oman juga tercatat sebagai penghasilan
minyak mentah terbesar dunia. Pada April lalu, pendapatan Oman dari
minyak meningkat 35 persen menjadi USD 8,49 miliar atau setara Rp 80,66
triliun. Hasil minyak menyumbang 71 persen terhadap penerimaan negara.
Meski
tidak ada pajak penghasilan pribadi atau pajak capital gain, warga
negaranya harus memberikan 6,5 persen dari gaji bulanan untuk biaya
keamanan sosial. Biaya materai 3 persen dibebankan untuk setiap
pembelian properti.
4. Kuwait
Negara Timur
Tengah lain yang juga mengandalkan penerimaan negara dari sumber daya
alam, khususnya minyak adalah Kuwait. Negara ini tercatat sebagai
eksportir minyak terbesar keenam di dunia. Pendapatan Kuwait dari minyak
bumi selama April–November 2011 mencapai USD 63,5 miliar atau setara
Rp 603,25 triliun. Jumlah tersebut 95 persen dari total penerimaan
negara.
Meski tidak mengenakan pajak penghasilan, pemerintah
Kuwait mengharuskan warga negaranya membayar 7,5 persen dari gaji untuk
biaya keamanan sosial. Sedangkan untuk perusahaan harus membayar 11
persen. IMF sudah merekomendasikan agar Kuwait menerapkan pajak
pertambahan nilai dan sistem pajak penghasilan komprehensif.
5. Bahama
Dari
Karibia, Bahama termasuk negara yang sangat mengandalkan
perekonomiannya dari sektor pariwisata dan perbankan. Sekitar 70 persen
penerimaan negara berasal dari bea cukai barang impor. Bahama tidak
mengenakan pajak penghasilan pribadi, tapi pekerja harus memberikan 3,9
persen dari gajinya hingga maksimal USD 26.000 setara Rp 247 juta per
tahun untuk asuransi nasional.
Perusahaan juga harus memberikan
5,9 persen dari gaji karyawan untuk asuransi nasional. Sedangkan untuk
wirausahawan dikenakan 8,8 persen. Bahama mengenakan pajak properti
sebesar 1 persen.